BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam dunia pendidikan, khususnya pada
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program Praktek Kerja Industri (Prakerin).
Bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap bekerja secara terampil dengan kemampuan
yang di perolehnya.
Program prakerin ini adalah salah satu cara yang efektif
untuk memadukan antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan
praktek kerja yang secara nyata di Instansi terkait.
Menurut kepmendiknas RI Nomor322/U/1997
tentang Penyelenggaraan Sistem Ganda (PSG) pada sekolah menengah kejuruan. PSG
adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang
memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan
program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja di dunia
kerja terarah untuk mencapai tingkat keahlian professional tertentu.
Secara umum ruang lingkup kegiatan PSG
ini meliputi pelaksanaan di sekolah dan di dunia usaha dan industri (DU/DI).
Sekolah membekali siswa dengan materi pendidikan umum (normatif), pegetahuan
dasar penunjang (adaptif), serta teori dan keterampilan dasar kejuruan (produktif). Selanjutnya, DU/DI
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan keahlian profesi
bagi siswa peserta PSG melalui program khusus yang dinamakan praktek kerja industri (prakerin).
Sasaran utama dari kegiatan
penyelenggaraan praktek di dunia usaha/industridisamping
keahlian professional, siswa diharapkan dapat meningkatkan kualitas sesuai
tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri
yang meliputi : etos kerja, kemampuan, motivasi, disiplin, dsb. Untuk
mengetahui perkembangan para siswa peserta prakerin di dunia usaha/industri tersebut.
B.
Maksud
dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari praktek kerja industri adalah :
1. Memenuhi
salah syarat mengikuti Ujian Nasional (UN).
2. Mendapatkan pengalaman kerjase belum memasuki dunia kerja.
3. Membandingkan
dan menerapkan pengetahuan akademisyang didapat dengan maksud untuk memberi
kontribusi pengetahuan pada dunia
kerja
yang akan dihadapi secara jelas dan konsisten,
dengan komitmen yang tinggi .
4. Mendapat
bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengelolaan dan
pelaksanaan pelayanan farmasi dalam
dunia kerja yang sesungguhnya.
5. Lebih
dapat memahami konsep-konsep non-akademis
dan non teknis di dunia kerja nyata.
C.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan praktek kerja industri
dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2013 sampaidengan 31 Agustus 2013 di Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Tasikmalaya yang beralamat
di Jl.Rumah Sakit Umum No. 33 Tasikmalaya Jawa Barat
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Rumah Sakit
Rumah
Sakit adalah salah satu sarana untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan, meliputi kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Diantaranya dengan cara pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif). (Handayani Pudi. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan keempat Kelas
X. Hal 50)
Menurut
Permenkes RI NO 340/MENKES/PER/III/2010 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
B.
Klasifikasi
Rumah Sakit
1.
Berdasarkan
Fasilitas Dan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit
Berdasarkan Fasilitas dan kemampuan
pelayanandalam Permenkes RI NO 340/MENKES/PER/III/2010 dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Rumah
Sakit Umum
1) Rumah
Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit
Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis
Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13(tiga belas)
Pelayanan Medik Sub Spesialis.Rumah Sakit kelas A harus mempunyai tempat tidur
lebih dari 400 tempat tidur.
2) Rumah
Sakit Umum Kelas B
Rumah
Sakit Kelas B adalah Rumah Sakit yang harus mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik paling sedikit
4 (empat) pelayanan medik spesialis Dasar, 4 (empat) pelayanan spesialis
Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan medik spesialis lainnya dan 2(dua)
Pelayanan Medik Sub spesialis dasar. Rumah Sakit ini pun harus mempunyai tempat
tidur antara 200-400 tempat tidur.
3) Rumah
Sakit Umum Kelas C
Rumah
Sakit Kelas C adalah Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis
Dasar dan 4 (empat)Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.Rumah sakit ini harus
mempunyai tempat tidur lebih dari 100 tempat tidur.
4) Rumah
Sakit Umum Kelas D
Rumah
Sakit Kelas D adalah Rumah Sakit
kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar yaitu meliputi Pelayanan Medik
Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan
Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang
Non Klinik. Rumah sakit ini mempunyai tempat tidur
50-100 tempat tidur.
b. Rumah
Sakit Khusus
1) Rumah
Sakit Khusus Kelas A
Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan
pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
2) Rumah
Sakit Khusus Kelas B
Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan
pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
3) Rumah
Sakit Khusus Kelas C
Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling
sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai
kekhususan yang minimal.
2.
Berdasarkan
Pengelolaan
Berdasarkan
pengelolaan Rumah Sakit dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.
Rumah Sakit publik (Public Hospital)
Rumah Sakit Umum
Pemerintah adalah Rumah Sakit Umum milik pemerintah baik pusat, daerah,
Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara yang tidak
bertujuan mencari keuntungan semata.
b.
Rumah Sakit Privat (Private
Hospital)
Rumah
Sakit Umum Swasta adalah Rumah Sakit Umum yang diselenggarakan atau dikelola
oleh yayasan atau perkumpulan sosial yang berbentuk badan hukum lain serta
rumah sakit BUMN yang melayani penderita umum.
3.
Berdasarkan Lama Tinggal
Berdasarkan lama tinggalpasien di Rumah Sakit dibedakan menjadi 2 macam,
yaitu:
a.
Rumah SakitJangka
Pendek
Rumah Sakit Jangka Panjang adalah Rumah Sakit yang merawat penderita
rata-rata kurangdari 30 hari, biasanya untuk kasus penyakit akut dan darurat.
b.
Rumah Sakit Jangka
Panjang
Rumah Sakit jangka panjang adalah Rumah Sakit yang merawat penderita
rata-rata lebih dari 30 hari, biasanya untuk pasien yang mempunyai kesakitan jangka
panjang seperti kondisi psikiatri.
4.
Berdasarkan Afiliasi Pendidikan
a.
Rumah SakitPendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang memiliki program
pelatihan residen dan berafiliasi dengan universitas.Melaksanakan program
pelatihan, residen dalam medik, bedah, pediatrik dan spesialislainnya.
b.
Rumah Sakit non
Pendidikan
Rumah Sakit Non Pendidikan adalah Rumah Sakit yang tidak memiliki
program pelatihan residen dan tidak berafiliasi dengan universitas.
5.
Berdasarkan Status Akreditasi
a.
Rumah Sakit Terakreditasi
Rumah Sakit Terakreditasi adalah Rumah Sakit yang diakui secara formal
memenuhi persyaratan melakukan kegiatan tertentu oleh badan sertifikasi yang
diakui.
b.
Rumah Sakit Belum
Terakreditasi
Rumah Sakit belum terakreditasi adalah Rumah Sakit yang belum diakui secara
formal oleh badan sertifikasi yang diakui.
(Handayani
Pudi. 2009.
Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan
keempat Kelas X. Hal 50 - 52)
C.
Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit
1.
Tugas
Rumah Sakit
Tugas
rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan yang baik. Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009, pasal 4
yaitu Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna.
2.
Fungsi
Rumah Sakit
Untuk
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang nomor 44 tahun 2009, pasal 4,
Rumah Sakitmempunyaifungsi:
a.
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
b.
Pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuaikebutuhanmedis.
c.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanankesehatan.
d.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang kesehatan.
Pada
umumnya fungsi utama Rumah Sakit adalah menyelenggarakan upaya kesehatan yang
bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita. (Handayani Pudi. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan keempat Kelas X. Hal 50)
Kemudiaan
Rumah Sakit mempunyai beberapa fungsi, yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik
dan non medik, upaya kesehatan, administrasi umum dan keuangan .(http://www.laporan universitas sumatera
chapter II.com/doc)
D.
Standar
Pelayanan Rumah Sakit
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentangPedoman Penyusunan dan PenerapanStandar
Pelayanan Minimal.Kemudian
ditindak lajuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang
PedomanPenyusunan StandarPelayananMinimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah.
Terakhir dariKementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 6 tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Tentang Penyusunan dan PenetapanStandar Pelayanan Minimal.
Standar
Pelayanan Minimaladalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum
yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat
1. Jenis pelayanan rumah
sakit yang minimal wajib disediakan meliputi :
a.
Pelayanan
gawat darurat
b.
Pelayanan
rawat jalan
c.
Pelayanan
rawat inap
d.
Pelayanan
bedah
e.
Pelayanan
persalinan dan perinatologi
f.
Pelayanan
intensif
g.
Pelayanan
radiologi
h.
Pelayanan
laboratorium patologiklinik
i.
Pelayanan
rehabilitasi medik
j.
Pelayanan
farmasi
k.
Pelayanan
gizi
l.
Pelayanan
transfuse darah
m.
Pelayanan
keluarga miskin
n.
Pelayanan
rekammedis
o.
Pengelolaan
limbah
p.
Pelayanan
administrasi manajemen
q.
Pelayanan
ambulans/kereta jenazah
r.
Pelayanan
pemulasaraan jenazah
s.
Pelayanan
laundry
t.
Pelayanan
pemeliharaan sarana rumah sakit
u.
Pencegah
Pengendalian Infeksi
E.
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
1.
Pengertian
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan
fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan
memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola
seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan
pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat
pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita.
2.
Tujuan
dan
Tugas IFRS
a.
Tujuan IFRS adalah :
1) Memberi
manfaat kepada pasien, dokter dan perawat oleh apoteker rumah sakit yang
kompeten dan memenuhi syarat.
2) Membantu
dalam penyediaan perbekalan farmasi yang memadai oleh apoteker rumah sakit.
3) Menjamin
praktek profesional kefarmasian yang bermutu dan meningkatkan ketepatan dalam
penggunaan obat yang sesuai dengan etika kefarmasian pada umumnya.
4) Meningkatkan
penelitian dalam praktek farmasi dan cara pembuatan obat.
5) Menyebarkan
pengetahuan farmasi melalui pertukaran informasi antar apoteker dan profesi
lain.
6) Memperluas
dan memperkuat fungsi apotek rumah sakit dalam mengelola obat dan alat
kesehatan rumah sakit dan melaksanakan pelayanan farmasi klinik.
b.
Tugas IFRS
Tugas
IFRS adalah pengelolaan obat dan alat kesehatan mulai dari perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelayanan
langsung kepada pasien sampai pengendalian semua perbekalan kesehatan yang
beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk pasien rawat inap maupun
untuk semua unit termasuk poliklinik.
3.
Struktur
Organisasi IFRS
Secara umum struktur organisasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit di pimpin oleh seorang Apoteker yang telah
menyelesaikan pendidikan apoteker
yang membawahi beberapa tenaga teknis kefarmasian.
4.
Tenaga
Kerja di IFRS
a.
Tenaga kesehatan
apoteker farmasi rumah sakit, yaitu apoteker yang berpengalaman dan telah menyelesaikan
studi paska sarjana farmasi rumah sakit.
b.
Tenaga kesehatan
sarjana (ahli farmasi), yaitu tenaga apoteker yang berperan sebagai penunjang
kesempurnaan pelayanan kesehatan pada penderita.
c.
Tenaga Kesehatan
menengah, yaitu tenaga teknis
kefarmasian yang bertugas sebagai pembantu
apotekerdalam menyelesaikan tugas kefarmasian.
d.
Juru racik, yaitu
tenaga yang membantu tenaga teknis kefarmasian dalam meracik suatu sediaan.
5.
Pengelolaan
Obat di IFRS
Menurut Kepmenkes RI Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004, Pengelolaan Perbekalan Farmasi adalahsuatu
proses yang merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi,
pemanfaatan, dan penghapusan atau pemusnahan.
a.
Sistem Pemilihan
Merupakan proses
kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit,
identifikasi pemilihan terapi,bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan
dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga
danmemperbaharui standar obat.Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif
apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan
efektifitas.
b.
Sistem Perencanaan
Sistem perencanaan adalah suatu
proses kegiatan penentuan jenis, jumlah, dan
harga
pembekalan farmasi, yang sesuai
dengan kebutuhan dan anggaran.
Tujuannya :
1)
Mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat
dan sesuai dengan kebutuhan.
2) Menghindari
terjadinya kekosongan obat.
3)
Meningkatkan penggunaan
obat secara rasional.
4)
Meningkatkan efisiensi
penggunaan obat.
Terdapat
3 metode perencanaan, yaitu:
1)
Konsumsi
Metode
konsumsi adalah metode yang digunakan dengan melihat pemakaian atau pola
konsumsi masyarakat terhadap suatu obat.
2)
Epidemiologi
Metode
epidemiologi adalah metode yang digunakan dengan cara melihat suatu kejadian
penyakit di masyarakat.
3)
Kombinasi
Metode
ini adalah gabungan dari metode konsumsi
dan epidemiologi.
Kemudiaan Pencatatan
perencanaan obat yang akan dipesan biasanya dicatat pada buku defecta.
c.
Sistem Pengadaan
Sistem Pengadaan merupakan kegiatan unuk merealisasikan kebutuhan yang
telah direncanakan dan disetujui.
Pengadaan
dapat dilakukan dengan cara :
1)
Pembelian
Pembeliaan di rumah sakit
meliputi pembeliaan obat dan alat kesehatan dengan menyesuaikan keadaan
keuangan di rumah sakit, yang dapat dilakukan secara:
a) Tender (oleh Panitia Pembeliaan Barang Farmasi)
b) Langsung dari pabrik/PBF
2)
Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasankembali
sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhikebutuhan pelayanan
kesehatan di rumah sakit.
Kriteria obat yang diproduksi :
a)
Sediaan farmasi
dengan formula khusus
b)
Sediaan farmasi
dengan harga murah
c)
Sediaan farmasi
dengan kemasan yang lebih kecil
d)
Sediaan farmasi
yang tidak tersedia dipasaran
e)
Sediaan farmasi
untuk penelitian
f)
Rekonstruksi
sediaan obat kanker
3)
Sumbangan atau
droping (hibah)
d.
Sistem Penerimaan
Sistem penerimaan merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah
diadakan.
e.
Sistem penyimpanan
Sistem penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi
menurut persyaratan yang ditetapkan, adapun persyaratannya yaitu:
1)
Dibedakan
menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2)
Dibedakan
menurut suhunya, kestabilannya
3)
Mudah tidaknya
meledak/terbakar
4)
Tahan/tidaknya
terhadap cahaya
f.
Sistem Distribusi
Merupakan
kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit dari gudang farmasi
untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat
jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
Secara
umum distribusi di bedakan menjadi:
1)
Sistem distribusi resep
individu (individual
prescription)
Pendistribusian obat dan pembekalan
farmasi melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2)
Sistem distribusi One Dayly Dispensing
Artinya pemberian obat
dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk pemakaian sehari yang
didistribusikan melalui ruang perawatan.
3)
Sistem kombinasi
Merupakan
kombinasi dari sistem
resep individu (individual prescription) dan persediaan lengkap
diruangan (floor stock).
g. Sistem
pemanfaatan
Sistem
pemanfaatan merupakan tahap
pemanfaatan obat atau alat kesehatan dari
hasil retur, yang masih layak di berikan untuk pasien yang membutuhkan, dengan
catatan bahwa sediaan farmasi dapat di manfaatkan masih dalam kemasan baik dan
belum terpakai.
h. Sistem
pemusnahan
Suatu
kegiatan untuk menghilangkan obat atau alat kesehatan dari daftar inventaris
dikarenakan rusak atau kadaluarsa sehingga tidak layak lagi untuk digunakan.
Penghapusan ini dilakukan tiga tahun sekali.
F.
Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah
Sakit, bahwa pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di
rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
Tuntutan
pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan
pelayanan dari paradigma lama(drug
oriented) ke paradigma baru (patient
oriented) dengan filosofiPharmaceutical
Care (pelayanan kefarmasian).
1.
Tujuan Pelayanan Kefarmasian
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.
Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaanbiasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengankeadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkanprosedur kefarmasian dan etik
profesi.
c.
Melaksanakan KIE
(Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenaiobat.
d.
Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yangberlaku.
e.
Melakukan dan
memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan.
f.
Mengawasi dan
memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan.
g.
Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
2.
Fungsi Pelayanan Kefarmasian
a.
Fungsi Pengelolaan
Perbekalan Farmasi, diantaranya:
1)
Memilih perbekalan
farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumahsakit.
2)
Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
3)
Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku.
4)
Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5)
Menerima perbekalan
farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6)
Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7)
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
b. Fungsi Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1)
Mengkaji instruksi
pengobatan/resep pasien
2)
Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan
penggunaanobat dan alat kesehatan
3)
Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan
obat dan
alat kesehatan
4)
Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan
alatkesehatan
5)
Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien
6)
Memberi konseling
kepada pasien atau keluarga pasien
7)
Melakukan
pencampuran obat suntik
8)
Melakukan penyiapan
nutrisi parenteral
9)
Melakukan penanganan
obat kanker
10)
Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
11)
Melaporkan setiap
kegiatan
Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan adalah
pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat
dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien
melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker
serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya, hal tersebut
dilakukan dengan cara:
1) Pelayanan Informasi obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang
dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat dan terkini
kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan :
a)
Menyediakan
informasi mengenai obat kepada pasien dantenaga kesehatan dilingkungan rumah
sakit.
b)
Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat,
terutama bagi Panitia atau Komite Farmasi dan Terapi.
c)
Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
d)
Menunjang terapi
obat yang rasional.
2)
Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasidan
penyelesaian masalah pasien yang berkaitan denganpengambilan dan penggunaan
obat pasien rawat jalan dan pasienrawat inap.
Tujuannya yaitu memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepadapasien
dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuanpengobatan, jadwal pengobatan,
cara menggunakan obat, lamapenggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda
toksisitas, carapenyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
3)
Ronde atau Visite
Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama timdokter dan
tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan :
a)
Pemilihan obat.
b)
Menerapkan secara
langsung pengetahuan farmakologi terapetik.
c)
Menilai kemajuan
pasien.
d)
Bekerjasama dengan
tenaga kesehatan lain.
4)
Pengkajian Penggunaan
Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang berkesinambungan untuk
menjamin obat-obat yang digunakansesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau
oleh pasien.
BAB
III
KEGIATAN
PRAKERIN
A.
Profil Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.
Sejarah
RSUD Tasikmalaya
RSUD Kota
Tasikmalaya dibangun pada tahun 1922 oleh pemerintah belanda dengan nama “Provinciale Ziekenhuis”yang berlokasi
di Jalan Citapen.
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya Rumah Sakit
Umum Unit Swadana kelas B non Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, kemudian diresmikan dan dipindahkan ke Jalan Rumah Sakit No. 33 Tasikmalaya
pada tanggal 14 Juli 1925. RSUD Kota Tasikmalaya merupakan rumah sakit rujukan
di Priangan Timur. Rumah Sakit Unit Swadana ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis daerah yang mendapatkan
otoritas untuk mampu hidup mandiri dan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan.
Selama
ini Pembangunan dan Peningkatan Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terus berjalan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu cakupan dan efisiensi pelaksanaan
rujukan medis, rujukan kesehatan terpadu dan peningkatan serta pemantapan
managerial Rumah Sakit.
Dan Saat ini Seluruh Kegiatan Manajemen dan Pengelolaan
Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya diatur SIM-RS yaitu Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit atau biasa disebut dengan istilah system komputerisasi.
2.
Visi
RSUD Kota Tasikmalaya
“Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama di Priangan Timur tahun
2017”
3.
Misi
RSUD Kota Tasikmalaya
a.
Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional,
efektif dan efisien.
b.
Mewujudkan peningkatan
ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana.
c.
Mengendalikan kesinambungan
mutu pelayanan kesehatan yang ramah, cepat dan terjangkau sesuai dengan standar
profesi.
4.
Moto
RSUD Kota Tasikmalaya
“Setulus Hati Kami Melayani”
5.
Struktur
Organisasi RSUD Kota Tasikmalaya
Pimpinan utama di Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Tasikmalaya adalah seorang Direktur yang memimpin semua karyawan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya memiliki 3 wakil direktur
yaitu Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Keuangan dan Wakil Direktur
Umum.
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat di bagan struktur organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Tasikmalaya yang ada di daftar
lampiran.
6.
Fasilitas
Pelayanan di RSUD Kota Tasikmalaya
a.
Pelayanan Medis
1)
Pelayanan Rawat Jalan
a)
Poliklinik Penyakit
Dalam
b)
Poliklinik Bedah
c)
Poliklinik Kebidanan
dan Penyakit Kandungan
d)
Poliklinik Saraf
e)
Poliklinik KB (Keluarga
Berencana)
f)
Poliklinik THT
g)
Poliklinik Mata
h)
Poliklinik Kulit dan
Kelamin
i)
Poliklinik Gigi Mulut
j)
Poliklinik Triase
k)
Poliklinik Laktasi
l)
Poliklinik Gigi
m) Poliklinik
Orthodenti
n)
Poliklinik Prostodhenti
o)
Poliklinik Gizi
p)
Poliklinik Rehabilitasi
Medik
q)
Poliklinik Pegawai
r)
Poliklinik Psikiatri
s)
Poliklinik Orthopedi
t)
Ruang Thalasemia
2)
Pelayanan Rawat Inap
terdiri dari Ruang :
a)
I
b)
III A
c)
III B
d)
IV
e)
V
f)
VI
g)
VII
h)
VIP
i)
Sukapura
j)
Utama lama
k)
Mitra Batik
l)
Transit
m) Anak atas
n)
Anak bawah
o)
Perinatologi
p)
HCU
q)
NICU
r)
ICU
3)
Pelayanan Bedah Sentral
4)
Pelayanan IGD 24 Jam
5)
Pelayanan Intensive
Care Unit (ICU)
6)
Pelayanan Haemodialisa
7)
Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
b. Pelayanan
Penunjang Medis
1) Pelayanan
Radiologi
2) Pelayanan
Patologi Klinik
3) Pelayanan
Patologi Anatomi
4) Pelayanan
Farmasi
5) Pelayanan
Sterilisasi Sentral
6) Pelayanan
Gizi
7) Pelayanan
Ultrasonografi (USG)
8) Pelayanan
Elektroensepalografi (EEG)
9) Pelayanan
Tread Mill
10) Pelayanan
Bronchoscopy
11) Pelayanan
Apotek 24 Jam
c. Pelayanan
Penunjang Non Medis
1) Pelayanan
Pemulasaran Jenazah
2) Pelayanan
Pemeliharaan Rumah Sakit
3) Pelayanan
Ambulance
d. Pelayanan
Khusus
1) Medical
Check Up (Uji Kesehatan)
2) Pelayanan
JPKM, Asuransi Kesehatan, Kontrak Pelayanan.
7.
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.
Definisi Instalasi RSUD
Kota Tasikmalaya
Instalasi
Farmasi Rumah Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah suatu unit di Rumah Sakit
yang menyelenggarakan seluruh kegiatan kefarmasian untuk keperluan Rumah Sakit itu sendiri.
Pelayanan Farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan
Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat
yang bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terdiri dari Apotek Rawat Jalan, Apotek Rawat Inap,Depo Farmasi
dan Gudang Farmasi. Apotek Rawat Jalan
terbagi atas Apotek Pasien Askes, Apotek Pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan
Masyarakat) dan Apotek Pasien Umum.
2.
Visi
IFRS
“Menjadi
Instalasi Farmasi yang menyediakan pelayanan prima serta berorientasi pada
pasien tahun 2015”
3.
Misi
IFRS
a.
Bertanggung jawab atas
pengelolaan farmasi rumah sakit yang berdaya guna dan berhasil guna.
b.
Melaksanakan pelayanan
kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal
bagi pasien.
c.
Berperan serta dalam
program-program pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan
seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja rumah sakit.
4.
Tujuan
IFRS
a.
Melangsungkan pelayanan
Farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat
darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika
profesi.
c.
Memberikan informasi
mutakhir dan usul mengenai obat.
d.
Menjalankan pengawasan
obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.
Melakukan dan
memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.
Mengawasi dan
memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.
Mengadakan penelitian
di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
5.
Struktur
Organisasi IFRS
Struktur
organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dipimpin
oleh seorang apoteker serta dibantu oleh beberapa
Tenaga Teknis Kefarmasian.
6.
Ruang Lingkup Pengelolaan Farmasi IFRS Daerah Kota
Tasikmalaya
a.
Perencanaan
Perencanaan kebutuhan disusun untuk
kebutuhan satu bulan. Dengan adanya stok opname apoteker dapat menentukan
jumlah obat dan alat kesehatan yang akan dipesan selanjutnya. Stok opname
adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi dan ketersediaan obat dan alat
kesehatan di apotek yang biasa dilakukan
pada akhir bulan.
Metode
yang digunakan di Instalasi Farmasi RSUD Kota Tasikmalaya yaitu dengan metode
kombinasi antara konsumsi dan
epidemiologi. Metode konsumsi yaitu jumlah kebutuhan sama dengan konsumsi
sesungguhnya ditambah dengan kebutuhan selama lead time sisa stock.
Sedangkan metode epidemologi adalah jumlah kebutuhan sama dengan jumlah episode
penyakit standar pengobatan ditambah kebutuhan selama lead time dikurangi sisa stock
kebutuhan selama lead time adalah
jumlah pemakaian sejak waktu pengajuan sampai diterima. Dengan menggunakan
metode kombinasi konsumsi epidemologi ini diharapkan bahwa pengadaan barang
(obat dan perbekalan farmasi) akan lebih efisien dan biaya untuk pengadaan akan
dapat lebih ditekan. Selain itu, pemulihan metode kombinasi dalam peramalan
atau estimasi kebutuhan obat untuk mengurangi resiko obat atau perbekalan
farmasi tidak terpakai karena kelebihan stock.
b.
Pengadaan
Pemesanan
dan pembelian barang (obat dan alat kesehatan) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Tasikmalaya dilaksanakan oleh Tim Pengadaan dan dilakukan setelah ada
permintaan akan kebutuhan obat dari instalasi farmasi dan telah disetujui oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Panitia Pengadaan Barang
melakukan pembelian langsung kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pedagang Besar Farmasi (PBF) lalu mengirimkan pesanan
barang yang disertai dengan faktur rangkap tiga (3) ke Rumah Sakit melalui
Panitia Pemeriksa dan Tim Penerima Barang, lalu Panitia Pemeriksa dan
Pengiriman Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang.
Adapun
PBF terbesar yang menjadi rekanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah :
1) PT
Enseval 7)
PT
Distriversa Buanamas
2) PT
Kimia Farma 8) PT Anugrah Argon
Medica
3) PT
Dos Ni Roha 9) PT Bina San
Prima
4) PT
Penta Valent 10) PT
Kebayoran Pharma
5) PT Kertajaya Utama
Medika 11) PT
Parit Padang Global
6) PT
Indofarma Global Medika
c.
Penyimpanan
Dalam
penyimpanan perbekalan farmasi di RSUD Kota Tasikmalaya disusun berdasarkan
kombinasi yaitu :
1)
Berdasarkan
jenis dan sediaan
a)
Penyimpanan sediaan tablet
atau kapsul, sirup, injeksi, salep atau cream dan cairandisusun berdasarkan jenis sediaan.
b)
Untuk
penyimpanan cairan disusun berdasarkan jenis dan ukuran cairan tersebut.
c)
Untuk
penyimpanan alat-alat kesehatan disusun berdasarkan jenis dan ukuran.
2)
Berdasarkan
golongan obat
Obat dipisahkan berdasarkan golongan, untuk obat
golongan narkotik dan psikotropik khusus disimpan dilemari besi putih, berpintu ganda, merapat ditembok dan berkunci
rapat (aman).
3)
Berdasarkan
alfabetis
Obat dan perbekalan farmasi disusun juga berdasarkan
alfabetis, kecuali untuk obat yang cepat keluar maka obat disimpan berdasarkan
kecepatan pengeluaran obat yaitu Pass moving
dan berdasarkan farmakologi atau terapi.
4)
Berdasarkan
suhu penyimpanan
Untuk obat yang berada disuhu 2-8
maka obat disimpan dilemari pendingin.

5)
Berdasarkan FEFO (first
expire first out)
FEFO (first
expire first out)
adalah mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas masa kadaluarsa
obat. Semakin dekat masa
kadarluarsa obat, maka semakin menjadi prioritas untuk digunakan.
6)
Berdasarkan FIFO (first
in first out)
FIFO (first
in first out) adalah
mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas penggunaan obat
berdasarkan waktu kedatangan obat. Semakin awal kedatangan obat, maka semakin menjadi
prioritas untuk digunakan.
d.
Pendistribusian
1)
Dari Gudang ke apotek
rawat jalan dan apotek rawat inap
Pendistribusian
diawali dengan permintaan barang sesuai dengan kebutuhan oleh masing-masing
petugas apotek rawat jalan dan rawat inap dan menuliskannya di Surat Permintaan
Barang. Petugas gudang membuat SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) sesuai dengan
Surat Permintaan barang dan menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. SBBK
asli untuk disimpan di apotek dan arsipnya untuk disimpan di gudang. Petugas Administrasi
Apotek mencatatnya dalam Pengeluaran barang.
2)
Dari gudang ke ruangan
dan poliklinik
a)
Untuk Obat dan alat
pakai habis
Surat
permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh
masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis.
Permintaan ini dilakukan satu minggu satu kali pada hari selasa kecuali dalam
keadaan mendesak. Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya
disimpan di masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas gudang mencatatnya
dalam pengeluaran barang.
b)
Untuk alat kesehatan
Inventaris
Surat
permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh
masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis.
Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya disimpan di
masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas administrasi gudang mencatatnya
dalam pengeluaran barang. Apabila terdapat alat yang rusak dalam penukarannya
alat tersebut disertakan.
3)
Dari Gudang ke ruang
pelayanan Radiologi, Emergency, dan Laboratorium
Surat
Permintaan barang harus ditandatangani oleh kepala ruang pelayanan yang
bersangkutan diketahui atau ditandatangani oleh bagian Pelayanan Medis. Petugas
menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. Surat permintaan barang asli
disimpan di gudang dan arsipnya untuk ruangan yang bersangkutan. Petugas
administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang.
4)
Dari gudang ke Depo
Farmasi
Kepala instalasi melakukan permintaan obat dan alat
kesehatan sesuai dengan kebutuhan kepada bendahara gudang farmasi, menggunakan
surat permintaan barang kemudian bendahara gudang membuatnya SBBK (surat bukti
barang keluar) sesuai dengan surat permintaan barang sebanyak rangkap dua, SBBK asli disimpan digudang dan
arsipnya disimpan di Instalasi farmasi.
5)
Dari Apotek Rawat Jalan
ke pasien rawat jalan
Menggunakan
sistem distribusi Individual Prescription
dimana pasien berobat ke poliklinik dengan mendaftar dan membeli karcis dahulu
ke loket pendaftaran. Setelah itu pasien diperiksa oleh dokter dan diberi
resep. Pasien membawa resep
ke unit pelayanan apotek rawat jalan.
Resep di periksa oleh petugas Instalasi Farmasi.Untuk pasien umum, obat
dihargai terlebih dahulu, kemudian
pasien membayar obat tersebut, selanjutnya
resep diberikan kepada Apoteker / Tenaga
Teknis Kefarmasian untuk diperiksa dan dibuatkan
etiketnya. Pengisian obat dilakukan oleh Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.
Selanjutnya obat diserahkan kepada pasien
dengan mencocokan nama, umur dan alamat pasien.Untuk pasien Jamkesmas, pasien tidak perlu membayar obat, melainkan dengan
melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Dan untuk pasien ASKES,
samahalnya dengan pasien Jamkesmas, hanya melengkapi persyaratan yang
ditentukan dan apabila obat tidak tercantum di DPHO, maka pasien harus membayar
obat tersebut.
6)
Dari Apotek Rawat Inap
ke Pasien Rawat Inap.
Pendistribusian
obat yang dilakukan di Apotek Rawat Inap yaitu menggunakan sistem ODD (One Dayly
Dispending), kecuali untuk hari sabtu, tiap ruangan menulis resep untuk persediaan
dua hari bersama hari minggu, karena pada hari minggunya petugas apotek libur.
Dan pada saat stock opname juga, biasanya petugas ruangan menuliskan untuk dua hari
untuk persediaan di ruangan. Resep yang digunakan
adalah resep khusus untuk rawat inap. Resep tersebut harus ditulis oleh Dokter
yang bertugas dan resep tersebut ditempelkan di Ontang-anting, kecuali hari Sabtu dan Minggu obat diberikan 2 hari untuk
persediaan di ruangan dan saat stok opname.
Selanjutnya
oleh petugas apotek disalin kedalam perincian harga dan oleh petugas lainnya
disalin kedalam buku masuk dan kartu pasien. Setelah dibuatkan etiket,
dilakukan pengisian oleh Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian. Untuk pasien
yang tidak mampu jika tersedia, menggunakan obat generik.
7)
Dari Apotek jaga ke pasien
IGD
Pendistribusian
dari apotek rawat inap untuk pasien IGD yaitu, resep dibawa oleh perawat atau keluarga
pasien ke apotek rawat inap. Resep di periksa oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian,
kemudian oleh petugas apotek disalin kedalam perincian harga. Resep di beri etiket
dan salinan resep bila adao bat yang tidak tersedia di apotek, setelah itu dilakukan
pengisian obat dan alkes.Pemeriksaan obat dan alkes dilakukan oleh Apoteker atau
Tenaga Teknis Kefarmasian dan diserahkan kepada perawat atau keluarga pasien.
Dalam
keadaan emergency dapat digunakan obat dan alkes yang berada di ruangan atau jika
ada obat dan alkes yang tidak tersedia di ruangan, perawat dapat mendapat obat secara
langsung dari apotek rawat inap tanpa menggunakan resep. Dengan catatan dokter tetap
menuliskan obat dan alat kesehatan yang telah
terpakai pada resep, kemudian resep di bawa oleh perawat atau keluarga pasien ke
apotek, dan petugas apotek menyalinnya dalam perincian harga.
Resep
harus ditulis dan difaraf oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Pasien di
IGD ini ada yang akan dirawat dan ada yang tidak dirawat. Pembayaran bagi
pasien yang tidak akan dirawat dilakukan di awal sedangkan untuk pasien yang
akan dirawatpembayaran dilakukan apabila pasien akan pulang, Apotek jaga ini buka
24 jam.
e.
Pencatatan/Pelaporan
Petugas
administrasi mencatat jumlah lembar resep dan item resep
yang di input ke dalam computer menggunakan SIM RS.
Dengan berdasarkan pada data sisa awal, penerimaan dan pengeluaran maka dibuat
rekapitulasi pada tiapbulan. Untuk pencatatan atau pelaporan Narkotika dan Psikotropika
dicatat terpisah dengan obat lain. Dan dilaporkan secara online (system komputerisasi).
f.
Retur
Retur adalah pengembalian obat dan alat kesehatan yang tidak
terpakai oleh pasien keapotek rawat inap.
Hal ini dilakukan dengan cara mengembalikan obat / alat kesehatan yang tidak
terpakai. Proses pengembalian ini harus disertai dengan ontang-anting dan
dilakukan oleh petugas ruangan atau oleh pasien. Pengembalian dapat diterima
apabila obat / alat kesehatan tersebut masih dalam keadaan utuh / baik. Dengan
mencatat dalam buku kembali di kartu pasien, petugas apotek melakukan perubahan
jumlah biaya sesuai dengan obat / alat kesehatan yang dikembalikan.
7.
Gudang
Instalasi Farmasi RSUD Kota Tasikmalaya
Gudang
disebut juga apotek pusat atau badan layanan umum adalah tempat penyimpanan
persediaan obat-obatan, baik obat generik, obat paten, obat narkotika dan
alat-alat kesehatan yang disimpan untuk di distribusikan ke unit-unit pelayanan
obat dan ke Ruangan atau poliklinik
yang membutuhkan.
Gudang
Instalasi Farmasi di RSUD Tasikmalaya terbagi menjadi 2, yaitu gudang umum dan
gudang askes :
a.
Gudang Umum yaitu
tempat penyimpanan persediaan (stock) barang (obat dan alat kesehatan) untuk
keperluan pasien Umum dan pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).
b.
Gudang Askes yaitu
tempat penyimpanan persediaan barang
(obat / alat kesehatan) untuk keperluan pasien peserta Askes (Asuransi
Kesehatan)
8.
Alur Pembayaran Obat dan Alat Kesehatan di Unit IFRS Daerah
Kota Tasikmalaya
a.
Pembayaran Pasien
Rawat Inap
Untuk pembayaran obat atau alat kesehatan disatukan dengan
pembayaran perawatan dan penginapan di Rumah Sakit. Pembayaran tersebut di
lakukan di ruangan perincian. Sebelum keruangan perician keluarga pasien terlebih
dahulu keapotek rawat inap untuk mendapat daftar harga pemakaian obat dan alat kesehatan.
b.
Pembayaran Pasien
IGD
Pembayaran obat dan alat kesehatan untuk pasien IGD
yang tidak di rawat, pembayaran tersebut di lakukan di tempat pendaftaran awal.
Sedangkan untuk pasien IGD yang dirawat pembayaran disatukan dengan biaya penginapan
di ruang perincian.
c.
Pasien Rawat Jalan
Untuk pasien umum rawat jalan pembayaran obat dan alat
kesehatan langsung dilakukan di apotek kecuali untuk pasien Jamkesmas, Jamkeskinda
dan Jamkesda pembayarannya dari pemerintah. Dan untuk pasien Askes biaya
pengobatannya diambil dari potongan gaji pasien
pada
setiap bulannya.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Kegiatan Praktek Kerja Industri atau
Prakerin dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang beralamat
di Jalan Rumah sakit,Telp.(0265)331683, Fax.(0265)331747.Dimulai pada tanggal 01 Juli 2013sampaidengan31 Agustus 2013.
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah
perkenalan danpenyerahansiswaprakerindaripihaksekolahkepadapihakRumahSakit
A.
Apotek
24 Jam / Rawat Inap
Apotek
24 Jam atau Apotek Rawat Inapadalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Umun Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani resep dari pasien di setiap Ruangan
yang ditulis pada ontang-anting dan resep dari IGD. Apotek ini 20 orang pegawai
dengan jam kerja selama 24 jam penuh dengan pergantian denganketentuan jam kerja di ApotekRawatInap,
dibagimenjadi 3 shift, yaitu shift pagidaripukul 08.00 – 14.00 WIB, shift sore
daripukul 14.00 – 21.00 WIB, dan shift
malamdaripukul 21.00 – 08.00 WIB. Jenis pasien yang
dilayani yaitu pasien ASKES, umum, dan pasien dengan Jaminan Kesehatan
(JAMKESMAS, JAMKESDA, JAMKESKINDA, dll).
Kegiatan
yang dilakukan di Apotek 24 Jam, yaitu :
1. Megisi
stock obat dan alkes yang hampir habis
2. Menyiapkan
obat dan alkes yang tertulis di resep
3. Mengambil
amprahan resep dari setiap ruangan
4. Mengantarkan
obat dan alkes ke setiap ruangan
5. Menyimpan
barang returan
6. Menghitung
jumlah dan item resep yang sudah di entri
7. Mengentriresep
8. Membuat
lembar salinan resep
9. Menulis
salinan resep
10. Menulis
signa
11. Menyimpan
stock obat dan alkes dari gudang ke lemari obat
12. Mengambil
obat DOT/TB dari Dinas kesehatan Kota Tasikmalaya
13. Melakukan
stock opname
14. Mendata
obat expiredate
15. Menyimpan
obat expiredate ke gudang
B.
Apotek
Rawat Jalan
Apotek
rawat jalan adalah unit dari Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
yang melayani 3 Jenis Pasien, yaitu pasien ASKES, pasien Umum dan Pasien dengan
jaminan kesehatan (JAMKESMAS, JAMKESDA, Dll). Ketentuan jam kerja di apotekrawatjalanyaitudaripukul 08.00 – 14.00 WIB
1. Pasien
dengan Jaminan Kesehatan
Pasien
JAMKESMAS adalah pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya
pengobatannya ditanggung oleh pusat yaitu Pemerintah (Mentri Kesehatan).
Sedangkan pasien JAMKESKINDA dan JAMKESKESDA adalah pasien yang mendapatkan
pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung oleh Walikota/ Bupati
setempat.
Adapun
persyaratan bagi pasien yang mendapat jaminan kesehatan agar dapat berobat dan
mendapat obat adalah :
a)
Resep Asli
b)
Lembar Persetujuan
Pelayanan (LPP)
c)
Lembar verifikasi
d)
Lembar Keabsahan
Peserta Jamkesmas (Untuk pasien JAMKESMAS)
e)
Foto copy KTP
f)
Foto copy kartu
keluarga
g)
Foto copy surat rujukan
h)
Foto copy kartu peserta
Jaminan Kesehatan
i)
Foto copy surat
pengantar dari pemerintah kota/kabupaten setempat.
Kegiatan
yang dilakukan di apotek rawat jalan untuk pasien dengan Jaminan Kesehatan,
yaitu :
1. Mengisi
stock obat yang hampir habis
2. Menghitung
dan Merekap resep hari kemarin
3. Membuat
lembar copy resep
4. Menyusun
nomor antrian
5. Meracik
obat
6. Menyusun
persyaratan jaminan kesehatan
7. Menyerahkan
obat kepada pasien
8. Mendistribusikan
obat ke ruangan Thalasemia
9. Melakukan
stock opname
10. Menghitung
dan mencatat jumlah persediaan obat
11. Menulis
signa
2. Pasien
Umum
Pasien
umum merupakan pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya pengobatan
nya di tanggung secara pribadi oleh dirinya sendiri. Kegiatan yang dilakukan :
3. Pasien
ASKES
Pasien
ASKES adalah pasien yang merupakan pegawi negeri sipil yang mendapatkan
pelayanan kesehatan yang dimana biaya pengobatannya diambil dari potongan gaji
pada setiap bulannya.
Syarat-syarat
pengambilan obat untuk pasien ASKES :
a. Jaminan
dari PT . ASKES
b. Kartu
berobat
c. Resep
Dokter Asli
C. Gudang Farmasi
Gudang Farmasi adalah unit
dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalya yang merupakan tempat
persediaan obat dan alkes tersedia. Kegiatan di GudangFarmasi diantaranya:
melayani, menyediakan, menyimpan, mencatat, danmembukukanobatdanalkes yang di
butuhkan oleh apotek rawat jalan, apotek 24 jam, depo farmasi dan ruangan atau poliklinnik.
Ketentuan jam kerja di Gudang Farmasi dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Kegiatan yang dilakukan di GudangFarmasi, yaitu :
1. Membereskansediaanfarmasi
2. Melakukan stock opname
D.
DepoFarmasi
Depo Farmasi adalah sebuah unit dari Intalasi Farmasi Rumah Sakit yang terdapat di Rumah Sakit Umum Kota
Tasikmalaya, yang kegiatannya meliputi pelayanan resep bedah dan anastesi.
Ketentuaan jam kerja Di Depo Farmasi dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan untuk
shift sore dan malam pelayanannya dilakukan oleh karyawan dari Apotek rawat
inap.
Kegiatan
yang dilakukan di Depo Farmasi, yaitu :
1.
Membantu
menyediakan obat dan alkes sesuai resep
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan Praktek Kerja
Industri yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya, maka penulis
dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1. Rumah
Sakit Umum Kota Tasikmalaya merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan di
Kota Tasikmalaya yang termasuk ke dalam rumah sakit milik Pemerintah Kota
Tasikmalaya yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Kota Tasikmalaya pada khususnya dan masyarakat di luar Kota
Tasikmalaya pada umumnya, dan termasuk
dalam rumah sakit tipe B non pendidikan.
2. Penyimpanan dan pengeluaran sediaan farmasi di Intalasi
Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya berdasarkan system Kombinasi,
yaituAlphabetis, First In First Out (FIFO),
First Expire First Out (FEFO),dansediaan
yang sering banyak diminta (Past Moving).
3. Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya mengggunakan SIM-RS yaitu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
yang berfungsi untuk Mengatur manajemen dan pengelolaan perbekalan farmasi.
4. Sistem Pengadaan perbekalan farmasi tidak hanya di
dapat dari pembeliaan tetapi juga bisa di dapat dari Hibah/Droping.
5. Apotek Rawat Inap melayani pasien rawat inap dan
pasien IGD, serta Depo Farmasi pada waktu shif sore dan malam.
6. Sistem distribusi yang ada di
IFRS Umum Kota Tasikmalaya
menggunakan
system distribusi resep individual
prescription apotek rawat jalan, Sistem distribusi One
Dayly Dispending di apotek rawatinapdan sistem kombinasi (individual prescriptiondan floor stock) di
IGD
B.Saran
1.
Bagi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
a.
Harus lebih ditingkatkan
dalam kebersihan di IFRS pada khususnya dan pada umumnya di lingkungan RSUD
Kota Tasikmalaya.
b.
Merealisasikan
program Farmasi Klinik yaitu Konseling dan Pelayanan Informasi Obat (PIO) untuk
memberikan informasi obat kepada pasien,demi peningkatan kesehatan pasien yang
optimal.
c.
Perlu penambahan
Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja di IFRS,
agar pelayanan kesehatan lebih cepat dilasakanan dan lebih efektif.
d.
Perlu diperhatikan
kesejahteraan pegawai IFRS terutama bagi pegawai honorer (magang)
e.
Perlu penambahan
luas ruangan, khususnya untuk Gudang Farmasi dalam penyimpanan perbekalan farmasi.
f.
Instalasi Gawat Darurat
harus memiliki apotek sendiri, agar pelayanan di tiap unit IFRS berjalandengan maksimal.
g.
Harus lebih memerhatikan
apa yang menjadi Visi dan Misi RS dan IFRS
h.
Perlunya peningkatan
keamanan dalam penyimpanan obat narkotik, psikotropik dan obat yang memiliki harga
yang mahal untuk meminimalisir penyalah gunaan.
0 komentar:
Posting Komentar