Laporan Praktek Kerja Industri

Minggu, 09 Maret 2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, khususnya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program Praktek Kerja Industri (Prakerin). Bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap bekerja secara terampil dengan kemampuan yang di perolehnya.
Program prakerin ini adalah salah satu cara yang efektif untuk memadukan antara teori dan praktek yang diterima di sekolah dengan praktek kerja yang secara nyata di Instansi terkait.
Menurut kepmendiknas RI Nomor322/U/1997 tentang Penyelenggaraan Sistem Ganda (PSG) pada sekolah menengah kejuruan. PSG adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja di dunia kerja terarah untuk mencapai tingkat keahlian professional tertentu.
Secara umum ruang lingkup kegiatan PSG ini meliputi pelaksanaan di sekolah dan di dunia usaha dan industri (DU/DI). Sekolah membekali siswa dengan materi pendidikan umum (normatif), pegetahuan dasar penunjang (adaptif), serta teori dan keterampilan dasar  kejuruan (produktif). Selanjutnya, DU/DI diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan keahlian profesi bagi siswa peserta PSG melalui program khusus yang dinamakan praktek kerja industri (prakerin).
Sasaran utama dari kegiatan penyelenggaraan praktek di dunia usaha/industridisamping keahlian professional, siswa diharapkan dapat meningkatkan kualitas sesuai tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri yang meliputi : etos kerja, kemampuan, motivasi, disiplin, dsb. Untuk mengetahui perkembangan para siswa peserta prakerin di dunia usaha/industri tersebut.

B.     Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari praktek kerja industri adalah :
1.      Memenuhi salah syarat mengikuti Ujian Nasional (UN).
2.      Mendapatkan pengalaman kerjase belum memasuki dunia kerja.
3.      Membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademisyang didapat dengan maksud untuk memberi kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan dihadapi     secara jelas dan konsisten, dengan komitmen yang tinggi .
4.      Mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan farmasi dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
5.      Lebih dapat memahami konsep-konsep non-akademis dan non teknis di dunia kerja nyata.

C.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan
            Kegiatan praktek kerja industri dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2013 sampaidengan 31 Agustus 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jl.Rumah Sakit Umum No. 33 Tasikmalaya Jawa Barat


 BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.           Pengertian Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah salah satu sarana untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Diantaranya dengan cara pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). (Handayani Pudi. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan keempat Kelas X. Hal 50)
Menurut Permenkes RI NO 340/MENKES/PER/III/2010 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

B.            Klasifikasi Rumah Sakit
1.            Berdasarkan Fasilitas Dan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit
Berdasarkan Fasilitas dan kemampuan pelayanandalam Permenkes RI NO 340/MENKES/PER/III/2010 dibedakan  menjadi dua macam yaitu:


a.       Rumah Sakit Umum
1)      Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13(tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.Rumah Sakit kelas A harus mempunyai tempat tidur lebih dari 400 tempat tidur.
2)      Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah Sakit Kelas B adalah Rumah Sakit yang harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan  medik paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis Dasar, 4 (empat) pelayanan spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan medik spesialis lainnya dan 2(dua) Pelayanan Medik Sub spesialis dasar. Rumah Sakit ini pun harus mempunyai tempat tidur antara 200-400 tempat tidur.
3)      Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah Sakit Kelas C adalah Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat)Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.Rumah sakit ini harus mempunyai tempat tidur lebih dari 100 tempat tidur.

4)      Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah Sakit Kelas D adalah Rumah Sakit  kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar yaitu meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Rumah sakit ini mempunyai tempat tidur 50-100 tempat tidur.
b.      Rumah Sakit Khusus
1)      Rumah Sakit Khusus Kelas A
Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
2)      Rumah Sakit Khusus Kelas B
Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
3)      Rumah Sakit Khusus Kelas C
Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
2.               Berdasarkan Pengelolaan
Berdasarkan pengelolaan Rumah Sakit dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.         Rumah Sakit publik (Public Hospital)
Rumah Sakit Umum Pemerintah adalah Rumah Sakit Umum milik pemerintah baik pusat, daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara yang tidak bertujuan mencari keuntungan semata.
b.        Rumah Sakit Privat  (Private Hospital)
Rumah Sakit Umum Swasta adalah Rumah Sakit Umum yang diselenggarakan atau dikelola oleh yayasan atau perkumpulan sosial yang berbentuk badan hukum lain serta rumah sakit BUMN yang melayani penderita umum.
3.             Berdasarkan Lama Tinggal
Berdasarkan lama tinggalpasien di Rumah Sakit dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.         Rumah SakitJangka Pendek
Rumah Sakit Jangka Panjang adalah Rumah Sakit yang merawat penderita rata-rata kurangdari 30 hari, biasanya untuk kasus penyakit akut dan darurat.
b.        Rumah Sakit Jangka Panjang
Rumah Sakit jangka panjang adalah Rumah Sakit yang merawat penderita rata-rata lebih dari 30 hari, biasanya untuk pasien yang mempunyai kesakitan jangka panjang seperti kondisi psikiatri.
4.              Berdasarkan Afiliasi Pendidikan
a.         Rumah SakitPendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang memiliki program pelatihan residen dan berafiliasi dengan universitas.Melaksanakan program pelatihan, residen dalam medik, bedah, pediatrik dan spesialislainnya.
b.        Rumah Sakit non Pendidikan
Rumah Sakit Non Pendidikan adalah Rumah Sakit yang tidak memiliki program pelatihan residen dan tidak berafiliasi dengan universitas.
5.             Berdasarkan Status Akreditasi
a.         Rumah Sakit Terakreditasi
Rumah Sakit Terakreditasi adalah Rumah Sakit yang diakui secara formal memenuhi persyaratan melakukan kegiatan tertentu oleh badan sertifikasi yang diakui.
b.        Rumah Sakit Belum Terakreditasi
Rumah Sakit belum terakreditasi adalah Rumah Sakit yang belum diakui secara formal oleh badan sertifikasi yang diakui.
(Handayani Pudi. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan keempat Kelas X. Hal 50 - 52)

C.           Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
1.           Tugas Rumah Sakit
Tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan  dan pemulihan kesehatan yang baik. Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009, pasal 4 yaitu Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
2.           Fungsi Rumah Sakit
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009, pasal 4, Rumah Sakitmempunyaifungsi:
a.         Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b.        Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuaikebutuhanmedis.
c.         Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanankesehatan.
d.        Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
            Pada umumnya fungsi utama Rumah Sakit adalah menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita. (Handayani Pudi. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat cetakan keempat Kelas X. Hal 50)
            Kemudiaan Rumah Sakit mempunyai beberapa fungsi, yaitu menyelenggarakan  pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, upaya kesehatan, administrasi umum dan keuangan .(http://www.laporan universitas sumatera chapter II.com/doc)

D.           Standar Pelayanan Rumah Sakit
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentangPedoman Penyusunan dan PenerapanStandar Pelayanan Minimal.Kemudian ditindak lajuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002   tentang PedomanPenyusunan StandarPelayananMinimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah. Terakhir dariKementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Tentang Penyusunan dan PenetapanStandar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimaladalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat
1. Jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan meliputi :
a.       Pelayanan gawat darurat

b.      Pelayanan rawat jalan

c.       Pelayanan rawat inap

d.      Pelayanan bedah

e.       Pelayanan persalinan dan perinatologi

f.       Pelayanan intensif

g.      Pelayanan radiologi

h.      Pelayanan laboratorium patologiklinik

i.        Pelayanan rehabilitasi medik

j.        Pelayanan farmasi

k.      Pelayanan gizi

l.        Pelayanan transfuse darah

m.    Pelayanan keluarga miskin

n.      Pelayanan rekammedis

o.      Pengelolaan limbah

p.      Pelayanan administrasi manajemen

q.      Pelayanan ambulans/kereta jenazah

r.        Pelayanan pemulasaraan jenazah

s.       Pelayanan laundry

t.        Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit

u.      Pencegah Pengendalian Infeksi

E.            Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
1.        Pengertian
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita.
2.        Tujuan dan Tugas IFRS
a.          Tujuan IFRS adalah :
1)      Memberi manfaat kepada pasien, dokter dan perawat oleh apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
2)      Membantu dalam penyediaan perbekalan farmasi yang memadai oleh apoteker rumah sakit.
3)      Menjamin praktek profesional kefarmasian yang bermutu dan meningkatkan ketepatan dalam penggunaan obat yang sesuai dengan etika kefarmasian pada umumnya.
4)      Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi dan cara pembuatan obat.
5)      Menyebarkan pengetahuan farmasi melalui pertukaran informasi antar apoteker dan profesi lain.
6)      Memperluas dan memperkuat fungsi apotek rumah sakit dalam mengelola obat dan alat kesehatan rumah sakit dan melaksanakan pelayanan farmasi klinik.
b.         Tugas IFRS
Tugas IFRS adalah pengelolaan obat dan alat kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelayanan langsung kepada pasien sampai pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk pasien rawat inap maupun untuk semua unit termasuk poliklinik.
3.        Struktur Organisasi IFRS
Secara umum struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit di pimpin oleh seorang Apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan apoteker yang membawahi beberapa tenaga teknis kefarmasian.
4.        Tenaga Kerja di IFRS
a.         Tenaga kesehatan apoteker farmasi rumah sakit, yaitu apoteker yang berpengalaman dan telah menyelesaikan studi paska sarjana farmasi rumah sakit.
b.         Tenaga kesehatan sarjana (ahli farmasi), yaitu tenaga apoteker yang berperan sebagai penunjang kesempurnaan pelayanan kesehatan pada penderita. 
c.         Tenaga Kesehatan menengah, yaitu tenaga teknis kefarmasian yang bertugas sebagai pembantu apotekerdalam menyelesaikan tugas kefarmasian.
d.        Juru racik, yaitu tenaga yang membantu tenaga teknis kefarmasian dalam meracik suatu sediaan.
5.        Pengelolaan Obat di IFRS
               Menurut Kepmenkes RI Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004,  Pengelolaan Perbekalan Farmasi adalahsuatu proses yang merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemanfaatan, dan penghapusan atau pemusnahan.
a.         Sistem Pemilihan
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi,bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga danmemperbaharui standar obat.Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas.
b.         Sistem Perencanaan
Sistem perencanaan adalah suatu proses kegiatan penentuan jenis, jumlah, dan harga pembekalan farmasi, yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Tujuannya :
1)       Mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
2)       Menghindari terjadinya kekosongan obat.
3)        Meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
4)        Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
Terdapat 3 metode perencanaan, yaitu:
1)        Konsumsi
Metode konsumsi adalah metode yang digunakan dengan melihat pemakaian atau pola konsumsi masyarakat terhadap suatu obat.
2)        Epidemiologi
Metode epidemiologi adalah metode yang digunakan dengan cara melihat suatu kejadian penyakit di masyarakat.
3)        Kombinasi
Metode ini adalah gabungan dari metode konsumsi dan epidemiologi.
Kemudiaan Pencatatan perencanaan obat yang akan dipesan biasanya dicatat pada buku defecta.
c.         Sistem Pengadaan
     Sistem Pengadaan merupakan kegiatan unuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui.
                       
                        Pengadaan dapat dilakukan dengan cara :
1)            Pembelian
               Pembeliaan di rumah sakit meliputi pembeliaan obat dan alat kesehatan dengan menyesuaikan keadaan keuangan di rumah sakit, yang dapat dilakukan secara:
a)      Tender (oleh Panitia Pembeliaan Barang Farmasi)
b)      Langsung dari pabrik/PBF
2)            Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasankembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhikebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria obat yang diproduksi :
a)         Sediaan farmasi dengan formula khusus
b)        Sediaan farmasi dengan harga murah
c)         Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
d)        Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e)         Sediaan farmasi untuk penelitian
f)         Rekonstruksi sediaan obat kanker
3)            Sumbangan atau droping (hibah)
d.        Sistem Penerimaan
     Sistem penerimaan merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan.

e.         Sistem penyimpanan
     Sistem penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan, adapun persyaratannya yaitu:
1)        Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2)        Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
3)        Mudah tidaknya meledak/terbakar
4)        Tahan/tidaknya terhadap cahaya
f.          Sistem Distribusi
            Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit dari gudang farmasi untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
Secara umum distribusi di bedakan menjadi:
1)        Sistem distribusi resep individu (individual prescription)
Pendistribusian obat dan pembekalan farmasi melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2)        Sistem distribusi One  Dayly Dispensing
Artinya pemberian obat dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk pemakaian sehari yang didistribusikan melalui ruang perawatan.


3)        Sistem kombinasi
Merupakan kombinasi dari sistem resep individu (individual prescription) dan persediaan lengkap diruangan  (floor stock).
g.      Sistem pemanfaatan
Sistem pemanfaatan merupakan tahap pemanfaatan obat atau alat kesehatan dari hasil retur, yang masih layak di berikan untuk pasien yang membutuhkan, dengan catatan bahwa sediaan farmasi dapat di manfaatkan masih dalam kemasan baik dan belum terpakai.
h.      Sistem pemusnahan
Suatu kegiatan untuk menghilangkan obat atau alat kesehatan dari daftar inventaris dikarenakan rusak atau kadaluarsa sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. Penghapusan ini dilakukan tiga tahun sekali.

F.              Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
              Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit, bahwa pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
                        Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama(drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofiPharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian).
1.         Tujuan Pelayanan Kefarmasian
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.          Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaanbiasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengankeadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.         Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkanprosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.       Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenaiobat.
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yangberlaku.
e.       Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan.
f.       Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan.
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.




2.         Fungsi Pelayanan Kefarmasian
a.       Fungsi Pengelolaan Perbekalan Farmasi, diantaranya:
1)         Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumahsakit.
2)         Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
3)         Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
4)         Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5)         Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6)         Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7)         Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
b.      Fungsi Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1)         Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
2)         Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan
penggunaanobat dan alat kesehatan
3)         Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan
obat dan alat kesehatan
4)         Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan
alatkesehatan
5)         Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien
6)         Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien
7)         Melakukan pencampuran obat suntik
8)         Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
9)         Melakukan penanganan obat kanker
10)     Melakukan pencatatan setiap kegiatan
11)     Melaporkan setiap kegiatan
Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya, hal tersebut dilakukan dengan cara:
1)   Pelayanan Informasi obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan :
a)      Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dantenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
b)      Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia atau Komite Farmasi dan Terapi.
c)      Meningkatkan profesionalisme apoteker.
d)     Menunjang terapi obat yang rasional.
2)         Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasidan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan denganpengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasienrawat inap.
Tujuannya yaitu memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepadapasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuanpengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lamapenggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, carapenyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
3)         Ronde atau Visite Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama timdokter dan tenaga kesehatan lainnya.
     Tujuan :          
a)      Pemilihan obat.
b)      Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik.
c)      Menilai kemajuan pasien.
d)     Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain.
4)         Pengkajian  Penggunaan  Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakansesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.







BAB III
KEGIATAN PRAKERIN
A.           Profil Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.            Sejarah RSUD Tasikmalaya
RSUD Kota Tasikmalaya dibangun pada tahun 1922 oleh pemerintah belanda dengan nama “Provinciale Ziekenhuis”yang berlokasi di Jalan Citapen.
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya Rumah Sakit Umum Unit Swadana kelas B non Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, kemudian diresmikan dan dipindahkan ke Jalan Rumah Sakit No. 33 Tasikmalaya pada tanggal 14 Juli 1925. RSUD Kota Tasikmalaya merupakan rumah sakit rujukan di Priangan Timur. Rumah Sakit Unit Swadana ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis daerah yang mendapatkan otoritas untuk mampu hidup mandiri dan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan.
Selama ini Pembangunan dan Peningkatan Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terus berjalan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu cakupan dan efisiensi pelaksanaan rujukan medis, rujukan kesehatan terpadu dan peningkatan serta pemantapan managerial Rumah Sakit.
Dan Saat ini Seluruh Kegiatan Manajemen dan Pengelolaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya diatur SIM-RS yaitu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau biasa disebut dengan istilah system komputerisasi.
2.               Visi RSUD Kota Tasikmalaya
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama di Priangan Timur tahun 2017
3.             Misi RSUD Kota Tasikmalaya
a.         Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, efektif dan efisien.
b.        Mewujudkan peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana.
c.         Mengendalikan kesinambungan mutu pelayanan kesehatan yang ramah, cepat dan terjangkau sesuai dengan standar profesi.
4.             Moto RSUD Kota Tasikmalaya
Setulus Hati Kami Melayani
5.             Struktur Organisasi RSUD Kota Tasikmalaya
Pimpinan utama di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah seorang Direktur yang memimpin semua karyawan. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya memiliki 3 wakil direktur yaitu Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Keuangan dan Wakil Direktur Umum.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bagan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang ada di daftar lampiran.
6.             Fasilitas Pelayanan di RSUD  Kota Tasikmalaya
a.         Pelayanan Medis
1)        Pelayanan Rawat Jalan
a)         Poliklinik Penyakit Dalam
b)        Poliklinik Bedah
c)         Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan
d)        Poliklinik Saraf
e)         Poliklinik KB (Keluarga Berencana)
f)         Poliklinik THT
g)        Poliklinik Mata
h)        Poliklinik Kulit dan Kelamin
i)          Poliklinik Gigi Mulut
j)          Poliklinik Triase
k)        Poliklinik Laktasi
l)          Poliklinik Gigi
m)      Poliklinik Orthodenti
n)        Poliklinik Prostodhenti
o)        Poliklinik Gizi
p)        Poliklinik Rehabilitasi Medik
q)        Poliklinik Pegawai
r)          Poliklinik Psikiatri
s)         Poliklinik Orthopedi
t)          Ruang Thalasemia
2)        Pelayanan Rawat Inap terdiri dari Ruang :
a)         I
b)        III A
c)         III B
d)        IV
e)         V
f)         VI
g)        VII
h)        VIP
i)          Sukapura
j)          Utama lama
k)        Mitra Batik
l)          Transit
m)      Anak atas
n)        Anak bawah
o)        Perinatologi
p)        HCU
q)        NICU
r)          ICU
3)        Pelayanan Bedah Sentral
4)        Pelayanan IGD 24 Jam
5)        Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)
6)        Pelayanan Haemodialisa
7)        Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
b.      Pelayanan Penunjang Medis
1)      Pelayanan Radiologi
2)      Pelayanan Patologi Klinik
3)      Pelayanan Patologi Anatomi
4)      Pelayanan Farmasi
5)      Pelayanan Sterilisasi Sentral
6)      Pelayanan Gizi
7)      Pelayanan Ultrasonografi (USG)
8)      Pelayanan Elektroensepalografi (EEG)
9)      Pelayanan Tread Mill
10)  Pelayanan Bronchoscopy
11)  Pelayanan Apotek 24 Jam
c.       Pelayanan Penunjang Non Medis
1)      Pelayanan Pemulasaran Jenazah
2)      Pelayanan Pemeliharaan Rumah Sakit
3)      Pelayanan Ambulance
d.      Pelayanan Khusus
1)      Medical Check Up (Uji Kesehatan)
2)      Pelayanan JPKM, Asuransi Kesehatan, Kontrak Pelayanan.



7.             Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.             Definisi Instalasi RSUD Kota Tasikmalaya
Instalasi Farmasi Rumah Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah suatu unit di Rumah Sakit yang menyelenggarakan seluruh kegiatan kefarmasian untuk keperluan Rumah Sakit itu sendiri. Pelayanan Farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terdiri dari Apotek Rawat Jalan, Apotek Rawat Inap,Depo Farmasi dan Gudang Farmasi. Apotek Rawat Jalan terbagi atas Apotek Pasien Askes, Apotek Pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Apotek Pasien Umum.
2.             Visi IFRS
“Menjadi Instalasi Farmasi yang menyediakan pelayanan prima serta berorientasi pada pasien tahun 2015
3.             Misi IFRS
a.         Bertanggung jawab atas pengelolaan farmasi rumah sakit yang berdaya guna dan berhasil guna.
b.        Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal bagi pasien.
c.         Berperan serta dalam program-program pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja rumah sakit.
4.             Tujuan IFRS
a.         Melangsungkan pelayanan Farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi.
c.         Memberikan informasi mutakhir dan usul mengenai obat.
d.        Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.         Melakukan dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.         Mengawasi dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.        Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
5.             Struktur Organisasi IFRS
Struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dipimpin oleh seorang apoteker serta dibantu oleh beberapa Tenaga Teknis Kefarmasian.

6.             Ruang Lingkup Pengelolaan Farmasi IFRS Daerah Kota Tasikmalaya
a.        Perencanaan
Perencanaan kebutuhan disusun untuk kebutuhan satu bulan. Dengan adanya stok opname apoteker dapat menentukan jumlah obat dan alat kesehatan yang akan dipesan selanjutnya. Stok opname adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi dan ketersediaan obat dan alat kesehatan di apotek yang biasa dilakukan pada akhir bulan.
Metode yang digunakan di Instalasi Farmasi RSUD Kota Tasikmalaya yaitu dengan metode kombinasi antara konsumsi dan epidemiologi. Metode konsumsi yaitu jumlah kebutuhan sama dengan konsumsi sesungguhnya ditambah dengan kebutuhan selama lead time sisa stock. Sedangkan metode epidemologi adalah jumlah kebutuhan sama dengan jumlah episode penyakit standar pengobatan ditambah kebutuhan selama lead time dikurangi sisa stock kebutuhan selama lead time adalah jumlah pemakaian sejak waktu pengajuan sampai diterima. Dengan menggunakan metode kombinasi konsumsi epidemologi ini diharapkan bahwa pengadaan barang (obat dan perbekalan farmasi) akan lebih efisien dan biaya untuk pengadaan akan dapat lebih ditekan. Selain itu, pemulihan metode kombinasi dalam peramalan atau estimasi kebutuhan obat untuk mengurangi resiko obat atau perbekalan farmasi tidak terpakai karena kelebihan stock.
b.        Pengadaan
Pemesanan dan pembelian barang (obat dan alat kesehatan) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dilaksanakan oleh Tim Pengadaan dan dilakukan setelah ada permintaan akan kebutuhan obat dari instalasi farmasi dan telah disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Panitia Pengadaan Barang melakukan pembelian langsung kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pedagang Besar Farmasi (PBF) lalu mengirimkan pesanan barang yang disertai dengan faktur rangkap tiga (3) ke Rumah Sakit melalui Panitia Pemeriksa dan Tim Penerima Barang, lalu Panitia Pemeriksa dan Pengiriman Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang.
Adapun PBF terbesar yang menjadi rekanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah :
1)      PT Enseval                                                7) PT Distriversa Buanamas
2)      PT Kimia Farma                            8) PT Anugrah Argon Medica
3)      PT Dos Ni Roha                            9) PT Bina San Prima
4)      PT Penta Valent                            10) PT Kebayoran Pharma
5)      PT  Kertajaya Utama Medika       11) PT Parit Padang Global
6)      PT Indofarma Global Medika
c.         Penyimpanan
Dalam penyimpanan perbekalan farmasi di RSUD Kota Tasikmalaya disusun berdasarkan kombinasi yaitu :
1)        Berdasarkan jenis dan sediaan
a)         Penyimpanan sediaan tablet atau kapsul, sirup, injeksi, salep atau cream dan cairandisusun berdasarkan jenis sediaan.
b)         Untuk penyimpanan cairan disusun berdasarkan jenis dan ukuran cairan tersebut.
c)         Untuk penyimpanan alat-alat kesehatan disusun berdasarkan jenis dan ukuran.
2)        Berdasarkan golongan obat
Obat dipisahkan berdasarkan golongan, untuk obat golongan narkotik dan psikotropik khusus disimpan dilemari besi putih, berpintu ganda, merapat ditembok dan berkunci rapat (aman).
3)        Berdasarkan alfabetis
Obat dan perbekalan farmasi disusun juga berdasarkan alfabetis, kecuali untuk obat yang cepat keluar maka obat disimpan berdasarkan kecepatan pengeluaran obat yaitu Pass moving dan berdasarkan farmakologi atau terapi.


4)        Berdasarkan suhu penyimpanan
Untuk obat yang berada disuhu 2-8 maka obat disimpan dilemari pendingin.
5)        Berdasarkan FEFO (first expire first out)
FEFO (first expire first out) adalah mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas masa kadaluarsa obat. Semakin dekat masa kadarluarsa obat, maka semakin menjadi prioritas untuk digunakan.
6)        Berdasarkan FIFO (first in first out)
FIFO (first in first out) adalah mekanisme penggunaan obat yang berdasarkan prioritas penggunaan obat berdasarkan waktu kedatangan obat. Semakin awal kedatangan obat, maka semakin menjadi prioritas untuk digunakan.
d.        Pendistribusian
1)        Dari Gudang ke apotek rawat jalan dan apotek rawat inap
Pendistribusian diawali dengan permintaan barang sesuai dengan kebutuhan oleh masing-masing petugas apotek rawat jalan dan rawat inap dan menuliskannya di Surat Permintaan Barang. Petugas gudang membuat SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) sesuai dengan Surat Permintaan barang dan menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. SBBK asli untuk disimpan di apotek dan arsipnya untuk disimpan di gudang. Petugas Administrasi Apotek mencatatnya dalam Pengeluaran barang.
2)        Dari gudang ke ruangan dan poliklinik
a)         Untuk Obat dan alat pakai habis
Surat permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis. Permintaan ini dilakukan satu minggu satu kali pada hari selasa kecuali dalam keadaan mendesak. Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya disimpan di masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang.
b)        Untuk alat kesehatan Inventaris
Surat permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis. Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya disimpan di masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang. Apabila terdapat alat yang rusak dalam penukarannya alat tersebut disertakan.
3)        Dari Gudang ke ruang pelayanan Radiologi, Emergency, dan Laboratorium
Surat Permintaan barang harus ditandatangani oleh kepala ruang pelayanan yang bersangkutan diketahui atau ditandatangani oleh bagian Pelayanan Medis. Petugas menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. Surat permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya untuk ruangan yang bersangkutan. Petugas administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang.
4)        Dari gudang ke Depo Farmasi
Kepala instalasi melakukan permintaan obat dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan kepada bendahara gudang farmasi, menggunakan surat permintaan barang kemudian bendahara gudang membuatnya SBBK (surat bukti barang keluar) sesuai dengan surat permintaan barang sebanyak rangkap dua, SBBK asli disimpan digudang dan arsipnya disimpan di Instalasi farmasi.
5)        Dari Apotek Rawat Jalan ke pasien rawat jalan
Menggunakan sistem distribusi Individual Prescription dimana pasien berobat ke poliklinik dengan mendaftar dan membeli karcis dahulu ke loket pendaftaran. Setelah itu pasien diperiksa oleh dokter dan diberi resep. Pasien membawa resep ke unit pelayanan apotek rawat jalan. Resep di periksa oleh petugas Instalasi Farmasi.Untuk pasien umum, obat dihargai terlebih dahulu, kemudian pasien membayar obat tersebut, selanjutnya resep diberikan kepada Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian untuk diperiksa dan dibuatkan etiketnya. Pengisian obat dilakukan oleh Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya obat diserahkan kepada pasien dengan mencocokan nama, umur dan alamat pasien.Untuk pasien Jamkesmas, pasien tidak perlu membayar obat, melainkan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Dan untuk pasien ASKES, samahalnya dengan pasien Jamkesmas, hanya melengkapi persyaratan yang ditentukan dan apabila obat tidak tercantum di DPHO, maka pasien harus membayar obat tersebut.
6)        Dari Apotek Rawat Inap ke Pasien Rawat Inap.
Pendistribusian obat yang dilakukan di Apotek Rawat Inap yaitu menggunakan sistem ODD (One Dayly Dispending), kecuali untuk hari sabtu, tiap ruangan menulis resep untuk persediaan dua hari bersama hari minggu, karena pada hari minggunya petugas apotek libur. Dan pada saat stock opname juga, biasanya petugas ruangan menuliskan untuk dua hari untuk persediaan di ruangan. Resep yang digunakan adalah resep khusus untuk rawat inap. Resep tersebut harus ditulis oleh Dokter yang bertugas dan resep tersebut ditempelkan di Ontang-anting, kecuali hari Sabtu dan Minggu obat diberikan 2 hari untuk persediaan di ruangan dan saat stok opname.
Selanjutnya oleh petugas apotek disalin kedalam perincian harga dan oleh petugas lainnya disalin kedalam buku masuk dan kartu pasien. Setelah dibuatkan etiket, dilakukan pengisian oleh Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian. Untuk pasien yang tidak mampu jika tersedia, menggunakan obat generik.
7)        Dari Apotek jaga ke pasien IGD
        Pendistribusian dari apotek rawat inap untuk pasien IGD yaitu, resep dibawa oleh perawat atau keluarga pasien ke apotek rawat inap. Resep di periksa oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian, kemudian oleh petugas apotek disalin kedalam perincian harga. Resep di beri etiket dan salinan resep bila adao bat yang tidak tersedia di apotek, setelah itu dilakukan pengisian obat dan alkes.Pemeriksaan obat dan alkes dilakukan oleh Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian dan diserahkan kepada perawat atau keluarga pasien.
               Dalam keadaan emergency dapat digunakan obat dan alkes yang berada di ruangan atau jika ada obat dan alkes yang tidak tersedia di ruangan, perawat dapat mendapat obat secara langsung dari apotek rawat inap tanpa menggunakan resep. Dengan catatan dokter tetap menuliskan obat dan alat kesehatan  yang telah terpakai pada resep, kemudian resep di bawa oleh perawat atau keluarga pasien ke apotek, dan petugas apotek menyalinnya dalam perincian harga.
        Resep harus ditulis dan difaraf oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Pasien di IGD ini ada yang akan dirawat dan ada yang tidak dirawat. Pembayaran bagi pasien yang tidak akan dirawat dilakukan di awal sedangkan untuk pasien yang akan dirawatpembayaran dilakukan apabila pasien akan pulang, Apotek jaga ini buka 24 jam.
e.         Pencatatan/Pelaporan
Petugas administrasi mencatat jumlah lembar resep dan item resep yang di input ke dalam computer menggunakan SIM RS. Dengan berdasarkan pada data sisa awal, penerimaan dan pengeluaran maka dibuat rekapitulasi pada tiapbulan. Untuk pencatatan atau pelaporan Narkotika dan Psikotropika dicatat terpisah dengan obat lain. Dan dilaporkan secara online (system komputerisasi).

f.         Retur
Retur adalah pengembalian obat dan alat kesehatan yang tidak terpakai oleh pasien keapotek rawat inap. Hal ini dilakukan dengan cara mengembalikan obat / alat kesehatan yang tidak terpakai. Proses pengembalian ini harus disertai dengan ontang-anting dan dilakukan oleh petugas ruangan atau oleh pasien. Pengembalian dapat diterima apabila obat / alat kesehatan tersebut masih dalam keadaan utuh / baik. Dengan mencatat dalam buku kembali di kartu pasien, petugas apotek melakukan perubahan jumlah biaya sesuai dengan obat / alat kesehatan yang dikembalikan.
7.             Gudang Instalasi Farmasi RSUD Kota Tasikmalaya
Gudang disebut juga apotek pusat atau badan layanan umum adalah tempat penyimpanan persediaan obat-obatan, baik obat generik, obat paten, obat narkotika dan alat-alat kesehatan yang disimpan untuk di distribusikan ke unit-unit pelayanan obat dan ke Ruangan atau poliklinik yang membutuhkan.
Gudang Instalasi Farmasi di RSUD Tasikmalaya terbagi menjadi 2, yaitu gudang umum dan gudang askes :
a.          Gudang Umum yaitu tempat penyimpanan persediaan (stock) barang (obat dan alat kesehatan) untuk keperluan pasien Umum dan pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).
b.         Gudang Askes yaitu tempat  penyimpanan persediaan barang (obat / alat kesehatan) untuk keperluan pasien peserta Askes (Asuransi Kesehatan)


8.      Alur Pembayaran Obat dan Alat Kesehatan di Unit IFRS Daerah Kota Tasikmalaya
a.       Pembayaran Pasien Rawat Inap
Untuk pembayaran obat atau alat kesehatan disatukan dengan pembayaran perawatan dan penginapan di Rumah Sakit. Pembayaran tersebut di lakukan di ruangan perincian. Sebelum keruangan perician keluarga pasien terlebih dahulu keapotek rawat inap untuk mendapat daftar harga pemakaian obat dan alat kesehatan.
b.      Pembayaran Pasien IGD
Pembayaran obat dan alat kesehatan untuk pasien IGD yang tidak di rawat, pembayaran tersebut di lakukan di tempat pendaftaran awal. Sedangkan untuk pasien IGD yang dirawat pembayaran disatukan dengan biaya penginapan di ruang perincian.
c.       Pasien Rawat Jalan
Untuk pasien umum rawat jalan pembayaran obat dan alat kesehatan langsung dilakukan di apotek kecuali untuk pasien Jamkesmas, Jamkeskinda dan Jamkesda pembayarannya dari pemerintah. Dan untuk pasien Askes biaya pengobatannya diambil dari potongan gaji pasien pada setiap bulannya.


BAB IV
PEMBAHASAN
Kegiatan Praktek Kerja Industri atau Prakerin dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Rumah sakit,Telp.(0265)331683, Fax.(0265)331747.Dimulai pada tanggal 01 Juli 2013sampaidengan31 Agustus 2013.
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah perkenalan danpenyerahansiswaprakerindaripihaksekolahkepadapihakRumahSakit
A.    Apotek 24 Jam / Rawat Inap
Apotek 24 Jam atau Apotek Rawat Inapadalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umun Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani resep dari pasien di setiap Ruangan yang ditulis pada ontang-anting dan resep dari IGD. Apotek ini 20 orang pegawai dengan jam kerja selama 24 jam penuh dengan pergantian denganketentuan jam kerja di ApotekRawatInap, dibagimenjadi 3 shift, yaitu shift pagidaripukul 08.00 – 14.00 WIB, shift sore daripukul 14.00 – 21.00  WIB, dan shift malamdaripukul 21.00 – 08.00 WIB. Jenis pasien yang dilayani yaitu pasien ASKES, umum, dan pasien dengan Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS, JAMKESDA, JAMKESKINDA, dll).
Kegiatan yang dilakukan di Apotek 24 Jam, yaitu :
1.      Megisi stock obat dan alkes yang hampir habis
2.      Menyiapkan obat dan alkes yang tertulis di resep
3.      Mengambil amprahan resep dari setiap ruangan
4.      Mengantarkan obat dan alkes ke setiap ruangan
5.      Menyimpan barang returan
6.      Menghitung jumlah dan item resep yang sudah di entri
7.      Mengentriresep
8.      Membuat lembar salinan resep
9.      Menulis salinan resep
10.  Menulis signa
11.  Menyimpan stock obat dan alkes dari gudang ke lemari obat
12.  Mengambil obat DOT/TB dari Dinas kesehatan Kota Tasikmalaya
13.  Melakukan stock opname
14.  Mendata obat expiredate
15.  Menyimpan obat expiredate ke gudang
B.     Apotek Rawat  Jalan
Apotek rawat jalan adalah unit dari Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani 3 Jenis Pasien, yaitu pasien ASKES, pasien Umum dan Pasien dengan jaminan kesehatan (JAMKESMAS, JAMKESDA, Dll). Ketentuan jam kerja di apotekrawatjalanyaitudaripukul 08.00 – 14.00 WIB
1.      Pasien dengan Jaminan Kesehatan
Pasien JAMKESMAS adalah pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung oleh pusat yaitu Pemerintah (Mentri Kesehatan). Sedangkan pasien JAMKESKINDA dan JAMKESKESDA adalah pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung oleh Walikota/ Bupati setempat.
Adapun persyaratan bagi pasien yang mendapat jaminan kesehatan agar dapat berobat dan mendapat obat adalah :
a)         Resep Asli
b)        Lembar Persetujuan Pelayanan (LPP)
c)         Lembar verifikasi
d)        Lembar Keabsahan Peserta Jamkesmas (Untuk pasien JAMKESMAS)
e)         Foto copy KTP
f)         Foto copy kartu keluarga
g)        Foto copy surat rujukan
h)        Foto copy kartu peserta Jaminan Kesehatan
i)          Foto copy surat pengantar dari pemerintah kota/kabupaten setempat.

Kegiatan yang dilakukan di apotek rawat jalan untuk pasien dengan Jaminan Kesehatan, yaitu :
1.      Mengisi stock obat yang hampir habis
2.      Menghitung dan Merekap resep hari kemarin
3.      Membuat lembar copy resep
4.      Menyusun nomor antrian
5.      Meracik obat
6.      Menyusun persyaratan jaminan kesehatan
7.      Menyerahkan obat kepada pasien
8.      Mendistribusikan obat ke ruangan Thalasemia
9.      Melakukan stock opname
10.  Menghitung dan mencatat jumlah persediaan obat
11.  Menulis signa
2.      Pasien Umum
Pasien umum merupakan pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya pengobatan nya di tanggung secara pribadi oleh dirinya sendiri. Kegiatan yang dilakukan :
3.      Pasien ASKES
Pasien ASKES adalah pasien yang merupakan pegawi negeri sipil yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dimana biaya pengobatannya diambil dari potongan gaji pada setiap bulannya.
Syarat-syarat pengambilan obat untuk pasien ASKES :
a.       Jaminan dari PT . ASKES
b.      Kartu berobat
c.       Resep Dokter Asli
C.    Gudang Farmasi
Gudang Farmasi adalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalya yang merupakan tempat persediaan obat dan alkes tersedia. Kegiatan di GudangFarmasi diantaranya: melayani, menyediakan, menyimpan, mencatat, danmembukukanobatdanalkes yang di butuhkan oleh apotek rawat jalan, apotek 24 jam, depo farmasi dan ruangan atau poliklinnik. Ketentuan jam kerja di Gudang Farmasi dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Kegiatan yang dilakukan di GudangFarmasi, yaitu :
1. Membereskansediaanfarmasi
2. Melakukan stock opname

D.    DepoFarmasi
              Depo Farmasi adalah sebuah unit dari Intalasi Farmasi Rumah Sakit  yang terdapat di Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya, yang kegiatannya meliputi pelayanan resep bedah dan anastesi. Ketentuaan jam kerja Di Depo Farmasi dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan untuk shift sore dan malam pelayanannya dilakukan oleh karyawan dari Apotek rawat inap.
              Kegiatan yang dilakukan di Depo Farmasi, yaitu :
1.      Membantu menyediakan obat dan alkes sesuai resep



BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan Praktek Kerja Industri yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1.  Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan di Kota Tasikmalaya yang termasuk ke dalam rumah sakit milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya pada khususnya dan masyarakat di luar Kota Tasikmalaya pada umumnya, dan termasuk dalam rumah sakit tipe B non pendidikan.
2.      Penyimpanan dan pengeluaran sediaan farmasi di Intalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya berdasarkan system Kombinasi, yaituAlphabetis, First In First Out (FIFO), First Expire First Out (FEFO),dansediaan yang sering banyak diminta (Past Moving).
3.      Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya mengggunakan SIM-RS yaitu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang berfungsi untuk Mengatur manajemen dan pengelolaan perbekalan farmasi.
4.      Sistem Pengadaan perbekalan farmasi tidak hanya di dapat dari pembeliaan tetapi juga bisa di dapat dari Hibah/Droping.
5.      Apotek Rawat Inap melayani pasien rawat inap dan pasien IGD, serta Depo Farmasi pada waktu shif sore dan malam.
6.      Sistem distribusi yang ada di IFRS Umum Kota Tasikmalaya menggunakan system distribusi resep individual prescription apotek rawat jalan, Sistem distribusi One Dayly Dispending di apotek rawatinapdan sistem kombinasi (individual prescriptiondan floor stock) di IGD

B.Saran
1.         Bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
a.         Harus lebih ditingkatkan dalam kebersihan di IFRS pada khususnya dan pada umumnya di lingkungan RSUD Kota Tasikmalaya.
b.        Merealisasikan program Farmasi Klinik yaitu Konseling dan Pelayanan Informasi Obat (PIO) untuk memberikan informasi obat kepada pasien,demi peningkatan kesehatan pasien yang optimal.
c.         Perlu penambahan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja di IFRS, agar pelayanan kesehatan lebih cepat dilasakanan dan lebih efektif.
d.        Perlu diperhatikan kesejahteraan pegawai IFRS terutama bagi pegawai honorer (magang)
e.         Perlu penambahan luas ruangan, khususnya untuk Gudang Farmasi dalam penyimpanan perbekalan farmasi.
f.         Instalasi Gawat Darurat harus memiliki apotek sendiri, agar pelayanan di tiap unit IFRS berjalandengan maksimal.
g.        Harus lebih memerhatikan apa yang menjadi Visi dan Misi RS dan IFRS
h.        Perlunya peningkatan keamanan dalam penyimpanan obat narkotik, psikotropik dan obat yang memiliki harga yang mahal untuk meminimalisir penyalah gunaan.


0 komentar:

Posting Komentar

BlessTea


Chat Box
 
u
m
i
p
m
i
M
n
a
k
d
u
j
u
W