Farmasi sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif
masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan.
Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa
pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan
profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya
masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.
Tenaga
apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan
Belanda. Namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat
sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi
di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi
Farmasi yang didirikan pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang
besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya.Dewasa
ini kefamasian di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang
cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi
yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan
teknologi yang cukup modern telah mampu memproduksi obat dalam jumlah yang
besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. Sebagian besar, sekitar 90%
kebutuhan obat nasional telah dapat dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri.
Demikian
pula peranan profesi farmasi pelayanan kesehatan juga semakin berkembang dan
sejajar dengan profesi-profesi kesehatan lainnya Selintas Sejarah
Kefarmasian Indonesia
1. Periode Zaman Penjajahan sampai Perang
Kemerdekaaan
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali
dengan pendidikan asisten apotekek semasa pemerintahan Hindia Belanda.
2. Periode Setelah Perang
Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada
periode ini jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai
bertambah jumlah yang relatif lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka
sekolah asisten apoteker Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu
pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker
ini tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami
peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan
dari dalam negeri.
3. Periode Tahun 1958 sampai
dengan 1967
Pada
periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam
kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang
cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan
bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang
memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri.
Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena kesulitan devisa
dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi
sekitar 30% dari kapasitas produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat
menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu
karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan
baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun
1960-1965, beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan
dengan kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
(1)
Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(2)
Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang barang
(3)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, dan
(4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula
ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia,
yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962,
antara lain ditetapkan :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(2)
Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari
1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal
29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
(1)
Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
(2)
Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku
lagi sejak tanggal 1 Februari 1964, dan
(3)
Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai
realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional
(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).
0 komentar:
Posting Komentar